Polres Karawang - Polsek Majalaya Polda Jabar, melalui Bahabinkamtibmas polsek majalaya Bripka Yusuf Bahtiar melaksanakan kegiatan sosialisasi Tata Tertib Berlalu Lintas kepada siswa siswi baru SMPN 1 Majalaya.
Sosialisasi ini diadakan oleh pihak sekolah yang bertepatan juga dengan masa pengenalan lingkungan sekolah ( MPLS ) di SMPN 1 Majalaya, Selasa ( 16/7 )
Bhabinkamtibmas menyampaikan apresiasi kepada pihak sekolah yang telah mengundang petugas kepolisian dalam sosialisasi ini.
Dalam sosialisasinya, Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan kepada para siswa siswi baru untuk mentaati peraturan sekolah, salah satunya adalah larangan membawa kendaraan ke sekolah.
Baca juga:
Hendri Kampai: Apa Itu Jurnalis Profesional
|
Sosialisasi ini diberikan agar para siswa memahami peraturan dan tata tertib lalu lintas serta pentingnya mematuhi aturan tersebut.
Pelajar SMP belum diperkenankan membawa kendaraan bermotor sendiri selain karena belum cukup umur untuk memiliki SIM, juga dikarenakan banyaknya kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas terhadap para pelajar.
Dengan di laksanakannya sosialisasi Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono berharap siswa siswi SMPN 1 Majalaya patuh terhadap aturan tersebut, dan mampu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
Polres Karawang _ AKBP Wirdhanto Hadicaksono_
Baca juga:
Jabatan dan Fungsi di Dunia Jurnalistik
|